Undang-UndangTidak berlaku

UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penyelenggara pemilihan umum. UU ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan menjamin hak politik masyarakat melalui penyelenggara yang profesional serta memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, dengan mengganti UU Nomor 22 Tahun 2007.

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 2017

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
165

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp