Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. UU ini dibuat karena UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang hal yang sama dinilai bukan pelaksanaan murni Pasal 24 UUD 1945 dan memuat ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2004

Diubah dengan: UU No. 35 Tahun 1999

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1970
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
25

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp