Undang-UndangTidak berlaku
UU 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. UU ini dibuat karena UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang hal yang sama dinilai bukan pelaksanaan murni Pasal 24 UUD 1945 dan memuat ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2004
Diubah dengan: UU No. 35 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).