Undang-UndangBerlaku

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Ringkasan

UU ini mengatur pendidikan tinggi, yang dipandang strategis bagi ilmu pengetahuan, teknologi, dan daya saing bangsa. Isinya meliputi penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan, peran masyarakat, dan sanksi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
2012
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 Agustus 2012
Diundangkan
10 Agustus 2012
Mulai berlaku
10 Agustus 2012
Sumber
LN.2012/No. 158, TLN No. 5336
Bidang
Pendidikan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp