UU 10/2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade. Pengesahan ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (10)
- UU 19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
- UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 17/2008 tentang Pelayaran
- PP 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
- PP 8/2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
- PP 6/1995 tentang Perlindungan Tanaman
- UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- UU 5/1984 tentang Perindustrian
- PP 7/1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).