Undang-UndangTidak berlaku

UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini dibuat karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud bila didukung cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga berwenang.

Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2011

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
71

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp