UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini dibuat karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud bila didukung cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga berwenang.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).