Undang-UndangTidak berlaku

UU 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur susunan, kekuasaan, dan jalannya pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, termasuk tempat kedudukannya. UU ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 113 dan 114 serta sebagian Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, dan mencabut peraturan yang bertentangan dengannya.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1965

Diubah dengan: UU No. 56 Tahun 1958

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
20

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp