⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 20/2009Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mencabut (3)
- UU 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
- UU 21/1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
- UU 65/1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
Merujuk (21)
- UU 4/1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
- PERPU No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma
- UU 13/1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci
- UU 14/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
- UU 23/1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
- UU 24/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- UU 7/1967 tentang Veteran Republik Indonesia
- Perppu 1/1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154) Sebagai Undang-Undang (Lembaran_negara Tahun 1959 No. 65)
- UU 8/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
- UU 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- UU 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- UU 20/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
- UU 23/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
- UUDrt No. 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda
- UU 70/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
- UUDrt No. 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
- UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
- UUDrt No. 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949
- UU 30/1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
- PP No. 8 Tahun 1949
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.