UU 14/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
Ringkasan
UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Jalasena. Tanda kehormatan ini diadakan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban di bidang tugas kemiliteran, baik oleh anggota Angkatan Laut maupun warga negara bukan anggota Angkatan Laut.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).