Undang-UndangBerlaku
UU 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia
UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur veteran Republik Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diatur kedudukan mereka yang telah berjuang untuk itu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).