Undang-UndangTidak berlaku

UU 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa

UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Jasa, yang diadakan untuk menghargai jasa besar terhadap nusa dan bangsa dalam bidang, peristiwa, atau hal tertentu. Pemberiannya juga menjadi dorongan bagi warga negara untuk berbakti, dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra.

Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1963
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp