UU 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Ringkasan
UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Jasa, yang diadakan untuk menghargai jasa besar terhadap nusa dan bangsa dalam bidang, peristiwa, atau hal tertentu. Pemberiannya juga menjadi dorongan bagi warga negara untuk berbakti, dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).