⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 40/2007Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (31)
PP 10/2006PP 21/2006PP 22/2006PP 23/2006PP 33/2006PP 44/2006PP 45/2006PP 46/2006+23 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (31)
- PP 10/2006 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk Dan Pt Bank Lippo Tbk
- PP 21/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- PP 22/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
- PP 23/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
- PP 33/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
- PP 44/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
- PP 45/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 46/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
- PP 47/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
- PP 48/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia
- PP 49/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
- PP 50/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja
- PP 51/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
- PP 53/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang
- PP 54/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
- PP 55/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
- PP 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- PP 59/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 60/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
- PP 61/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- PP 48/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)
- PP 49/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)
- PP 50/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)
- PP 51/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV)
- PP 52/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
- PP 53/2004 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
- PP 10/2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
- PP 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP 89/2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
- PP 46/1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
- PP 66/1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
Dirujuk oleh (8)
- PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- PP 44/2007 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- PP 10/1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura II
- PP 25/1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
- PP 3/1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.