⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 46/2006Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (9)
- UU 14/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
- PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- UU 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas
- PP 67/1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.