Undang-UndangBerlaku

UU 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

UU No. 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. UU ini melaksanakan amanat Pasal 23 UUD 1945, ketika Presiden mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Diubah dengan: UU No. 14 Tahun 2006

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2005
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
29

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp