PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ini mengatur tentang Perlindungan Hutan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Diubah dengan: PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (9)
- UU 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
- UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 24/1992 tentang Penataan Ruang
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Merujuk (1)
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).