Peraturan zaman Hindia Belanda
Kitab peninggalan Hindia Belanda yang masih dirujuk: KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), beserta status dan undang-undang yang mengubah atau menggantikannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku sebagian
Burgerlijk Wetboek voor Indonesië · Staatsblad 1847 Nomor 23
Masih berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, kecuali bagian yang telah diatur ulang oleh undang-undang nasional.
Naskah yang berkekuatan hukum adalah naskah asli berbahasa Belanda; pemerintah tidak menetapkan terjemahan resmi KUHPerdata. Buku terjemahan yang beredar adalah terjemahan perorangan dan tidak dimuat di sini.
Naskah
Sedang dikumpulkan dari arsip resmi Staatsblad (naskah asli Belanda) dan terbitan instansi pemerintah. Ditambahkan otomatis setelah tersedia.
Perubahan, pencabutan, dan pengganti
- UU Pokok Agraria mencabut Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya, kecuali ketentuan hipotek
- UU Hak Tanggungan: hipotek atas tanah diganti hak tanggungan
- UU Perkawinan (Pasal 66): ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak berlaku sepanjang telah diatur UU ini
- Perubahan UU Perkawinan
- UU Jaminan Fidusia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (KUHP)Tidak berlaku sejak 2 Januari 2026
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië · Staatsblad 1915 Nomor 732
Berlaku sejak 1 Januari 1918; dinyatakan berlaku sebagai KUHP oleh UU 1/1946 dan untuk seluruh wilayah Indonesia oleh UU 73/1958.
Tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2026, digantikan KUHP Nasional (UU 1/2023). Tetap dirujuk untuk perkara atas perbuatan sebelum tanggal itu, sesuai ketentuan peralihan KUHP Nasional.
Naskah yang berkekuatan hukum adalah naskah asli berbahasa Belanda. BPHN pernah menerbitkan terjemahannya (1983).
Naskah
Sedang dikumpulkan dari arsip resmi Staatsblad (naskah asli Belanda) dan terbitan instansi pemerintah. Ditambahkan otomatis setelah tersedia.
Perubahan, pencabutan, dan pengganti
Lihat juga Koleksi Pilihan dan jenis peraturan pusat lainnya.