Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sita Jaminan atas Tanah
Disebut juga: conservatoir beslag, CB
Sita jaminan adalah penyitaan atas tanah milik tergugat atas perintah pengadilan agar tanah tersebut tidak dialihkan selama perkara berjalan. Penyitaan ini dicatat di kantor pertanahan. Bila gugatan dikabulkan, tanah dapat dieksekusi untuk memenuhi putusan.
Contoh
Penggugat memohon sita jaminan atas rumah tergugat agar tidak dijual sebelum putusan.
Dasar hukum: Pasal 227 HIR; Permen ATR/Kepala BPN 13/2017
Cari artikel tentang Sita Jaminan atas Tanah →
Istilah terkait
- Sertipikat Ganda
- Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
- Sertipikat Pengganti
- Surat Ukur
- Tanah Absentee
- Tanah Kas Desa
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.