Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sita Jaminan atas Tanah

Disebut juga: conservatoir beslag, CB

Sita jaminan adalah penyitaan atas tanah milik tergugat atas perintah pengadilan agar tanah tersebut tidak dialihkan selama perkara berjalan. Penyitaan ini dicatat di kantor pertanahan. Bila gugatan dikabulkan, tanah dapat dieksekusi untuk memenuhi putusan.

Contoh

Penggugat memohon sita jaminan atas rumah tergugat agar tidak dijual sebelum putusan.

Dasar hukum: Pasal 227 HIR; Permen ATR/Kepala BPN 13/2017

Cari artikel tentang Sita Jaminan atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp