Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Restitusi

Disebut juga: ganti rugi korban

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya. Restitusi dapat mencakup kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan kerugian lain. Dalam perkara kekerasan seksual, restitusi wajib diputus hakim dan dapat dijamin dengan penyitaan harta pelaku.

Contoh

Hakim menghukum pelaku perdagangan orang membayar restitusi Rp100 juta kepada korban.

Dasar hukum: UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; PP 43/2017; Pasal 30 UU 12/2022 tentang TPKS

Cari artikel tentang Restitusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp