Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Residivis
Disebut juga: pengulangan tindak pidana, recidive, recidivist
Residivis adalah orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Pengulangan menjadi alasan pemberatan pidana. Hakim juga mempertimbangkannya dalam menentukan berat ringannya hukuman.
Contoh
Mantan narapidana pencurian yang kembali mencuri dua tahun setelah bebas diperberat hukumannya sebagai residivis.
Dasar hukum: Pasal 486 sampai 488 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Residivis →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.