Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Rehabilitasi Narkotika
Disebut juga: rehab narkoba, rehabilitasi medis dan sosial
Rehabilitasi narkotika adalah proses pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi. Masa rehabilitasi yang diputus hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Contoh
Hakim memerintahkan terdakwa pecandu ganja menjalani rehabilitasi di panti milik BNN.
Dasar hukum: Pasal 54 dan 103 UU 35/2009 tentang Narkotika
Cari artikel tentang Rehabilitasi Narkotika →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.