Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Praperadilan
Disebut juga: prapid
Praperadilan adalah mekanisme di pengadilan negeri untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sah, misalnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, atau penghentian penyidikan dan penuntutan. Pemohonnya bisa tersangka, keluarga, atau pihak yang berkepentingan. Praperadilan diperiksa hakim tunggal secara cepat dan tidak memeriksa pokok perkara.
Contoh
Tersangka mengajukan praperadilan karena merasa ditetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Praperadilan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.