Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Praperadilan

Disebut juga: prapid

Praperadilan adalah mekanisme di pengadilan negeri untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sah, misalnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, atau penghentian penyidikan dan penuntutan. Pemohonnya bisa tersangka, keluarga, atau pihak yang berkepentingan. Praperadilan diperiksa hakim tunggal secara cepat dan tidak memeriksa pokok perkara.

Contoh

Tersangka mengajukan praperadilan karena merasa ditetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Praperadilan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp