Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Prapenuntutan

Disebut juga: P-19, berkas dikembalikan

Prapenuntutan adalah tahap ketika penuntut umum meneliti berkas perkara dari penyidik dan memberi petunjuk jika berkas belum lengkap. Pengembalian berkas disertai petunjuk dikenal dengan kode P-19. Penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk dan menyerahkannya kembali.

Contoh

Jaksa mengembalikan berkas kasus penipuan dengan status P-19 karena keterangan korban belum diperiksa.

Dasar hukum: Pasal 14 huruf b, 110, dan 138 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Prapenuntutan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp