Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Tambahan
Disebut juga: bijkomende straf, hukuman tambahan
Pidana tambahan adalah hukuman yang dijatuhkan di samping pidana pokok. Bentuknya antara lain pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, dan pembayaran ganti rugi. Dalam KUHP nasional, pemenuhan kewajiban adat juga termasuk pidana tambahan.
Contoh
Selain dipenjara, terpidana korupsi dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun.
Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 66 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Tambahan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.