Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Pengawasan

Pidana pengawasan adalah pidana pokok dalam KUHP nasional ketika terpidana tidak ditahan, tetapi dibina dan diawasi dalam jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan hakim, misalnya tidak melakukan tindak pidana lagi atau mengganti kerugian korban. Jika syarat dilanggar, terpidana dapat diwajibkan menjalani pidana penjara. Tujuannya mengurangi penggunaan penjara untuk perkara yang tidak berat.

Contoh

Hakim menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun dengan syarat terpidana membayar ganti rugi kepada korban.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Pengawasan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp