Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Pengawasan
Pidana pengawasan adalah pidana pokok dalam KUHP nasional ketika terpidana tidak ditahan, tetapi dibina dan diawasi dalam jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan hakim, misalnya tidak melakukan tindak pidana lagi atau mengganti kerugian korban. Jika syarat dilanggar, terpidana dapat diwajibkan menjalani pidana penjara. Tujuannya mengurangi penggunaan penjara untuk perkara yang tidak berat.
Contoh
Hakim menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun dengan syarat terpidana membayar ganti rugi kepada korban.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Pengawasan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.