Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Disebut juga: masa percobaan 10 tahun

Pidana mati dengan masa percobaan adalah pidana mati yang dijatuhkan hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden. Ketentuan ini merupakan pembaruan dalam KUHP nasional.

Contoh

Terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun di lapas dapat memperoleh perubahan hukuman menjadi seumur hidup.

Dasar hukum: Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Mati dengan Masa Percobaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp