Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Kerja Sosial

Disebut juga: hukuman kerja sosial

Pidana kerja sosial adalah jenis pidana pokok baru dalam KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Terpidana tidak dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum, seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu di panti sosial, tanpa dibayar. Pidana ini dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang ancamannya relatif ringan dengan mempertimbangkan keadaan terdakwa.

Contoh

Pelaku tindak pidana ringan dijatuhi pidana kerja sosial membersihkan taman kota beberapa jam per minggu.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Kerja Sosial →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp