Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Perzinaan
Disebut juga: zina, overspel
Dalam KUHP nasional, perzinaan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Contoh
Seorang istri mengadukan suaminya yang berselingkuh dan tertangkap tinggal bersama perempuan lain.
Dasar hukum: Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Perzinaan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.