Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Persetubuhan terhadap Anak
Disebut juga: statutory rape
Persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun, baik dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujukan. Persetujuan anak tidak menghapus pidana. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan dapat diperberat jika dilakukan orang tua, wali, atau pendidik.
Contoh
Pria dewasa yang membujuk pacarnya yang berusia 15 tahun untuk bersetubuh dapat dipidana walaupun anak tersebut mengaku mau.
Dasar hukum: Pasal 76D dan 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Cari artikel tentang Persetubuhan terhadap Anak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.