Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Perkosaan

Disebut juga: verkrachting, rape, pemerkosaan

Perkosaan adalah perbuatan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. KUHP nasional merumuskan perkosaan secara lebih luas, termasuk terhadap orang dalam keadaan tidak berdaya dan dalam perkawinan. Korban berhak atas pendampingan, pemulihan, dan restitusi.

Contoh

Pelaku yang memaksa korban bersetubuh dengan ancaman pisau dapat dipidana atas perkosaan.

Dasar hukum: Pasal 285 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP; UU 12/2022 tentang TPKS

Cari artikel tentang Perkosaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp