Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Perusakan Barang
Disebut juga: vernieling, vandalisme
Perusakan barang adalah perbuatan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Barang tersebut dapat seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perusakan yang dilakukan beramai-ramai di muka umum dapat dijerat dengan pasal lain yang lebih berat.
Contoh
Pengendara yang marah lalu memecahkan kaca mobil orang lain dapat dilaporkan atas perusakan barang.
Dasar hukum: Pasal 406 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Perusakan Barang →
Istilah terkait
- Perkosaan
- Persetubuhan terhadap Anak
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Perzinaan
- Pidana Bersyarat
- Pidana Kerja Sosial
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.