Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Mati

Disebut juga: hukuman mati, death penalty

Pidana mati adalah hukuman terberat berupa pencabutan nyawa terpidana. Dalam KUHP nasional, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Pelaksanaannya dilakukan setelah permohonan grasi ditolak.

Contoh

Bandar narkotika jaringan internasional dijatuhi pidana mati oleh pengadilan.

Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 67 dan 98 sampai 102 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Mati →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp