Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Penjara Seumur Hidup

Disebut juga: life imprisonment

Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalani terpidana sepanjang sisa hidupnya. Pidana ini diancamkan untuk kejahatan sangat berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan narkotika dalam jumlah besar. Dalam KUHP nasional, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu dengan syarat tertentu.

Contoh

Pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dasar hukum: Pasal 12 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Penjara Seumur Hidup →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp