Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Disebut juga: onslag van alle rechtsvervolging, ontslag, vonis lepas
Putusan lepas adalah putusan yang dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan penghapus pidana. Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas faktanya terbukti. Contohnya perkara yang ternyata merupakan sengketa perdata.
Contoh
Terdakwa diputus lepas karena hakim menilai perbuatannya adalah wanprestasi utang-piutang, bukan penipuan.
Dasar hukum: Pasal 191 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.