Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Remisi
Disebut juga: pengurangan masa pidana
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu. Remisi biasanya diberikan pada hari kemerdekaan 17 Agustus dan hari besar keagamaan. Remisi merupakan hak narapidana, tetapi pemberiannya bergantung pada penilaian pembinaan oleh pemasyarakatan.
Contoh
Pada 17 Agustus, seorang narapidana mendapat remisi dua bulan sehingga bebas lebih cepat.
Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.