Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Saksi Mahkota
Disebut juga: kroongetuige, crown witness
Saksi mahkota adalah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama setelah berkas perkaranya dipisahkan. Praktik ini lazim pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan bukti terbatas. Penggunaannya menuai perdebatan karena dapat bertentangan dengan hak terdakwa untuk tidak memberatkan diri sendiri.
Contoh
Dalam perkara perampokan, salah satu pelaku diperiksa sebagai saksi mahkota untuk pelaku lainnya.
Dasar hukum: Pasal 142 UU 8/1981 tentang KUHAP; yurisprudensi Mahkamah Agung
Cari artikel tentang Saksi Mahkota →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.