Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Sumpah Palsu
Disebut juga: meineed, perjury, keterangan palsu
Sumpah palsu adalah perbuatan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, dalam keadaan yang oleh undang-undang mewajibkan keterangan di bawah sumpah. Perbuatan ini sering terjadi di persidangan. Ancaman pidananya diperberat jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana.
Contoh
Saksi yang sengaja berbohong di bawah sumpah di pengadilan dapat diproses atas sumpah palsu.
Dasar hukum: Pasal 242 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Sumpah Palsu →
Istilah terkait
- Restitusi
- Saksi Mahkota
- Suap
- Surat Dakwaan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.