Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Suap
Disebut juga: penyuapan, bribery, sogok
Suap adalah perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar ia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana. Suap kepada hakim diatur dengan ancaman lebih berat.
Contoh
Pengusaha yang memberi uang kepada pejabat agar izinnya cepat terbit dapat dipidana karena suap.
Dasar hukum: Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.