Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Suap

Disebut juga: penyuapan, bribery, sogok

Suap adalah perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar ia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana. Suap kepada hakim diatur dengan ancaman lebih berat.

Contoh

Pengusaha yang memberi uang kepada pejabat agar izinnya cepat terbit dapat dipidana karena suap.

Dasar hukum: Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cari artikel tentang Suap →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp