Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Disebut juga: SPDP
SPDP adalah surat dari penyidik kepada penuntut umum yang memberitahukan bahwa penyidikan suatu perkara telah dimulai. Berdasarkan putusan MK, SPDP wajib diberikan juga kepada terlapor dan pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan terbit. SPDP menjadi awal pengawasan jaksa atas penyidikan.
Contoh
Terlapor menerima SPDP sehingga ia tahu laporannya sudah naik ke penyidikan.
Dasar hukum: Pasal 109 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP; Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015
Cari artikel tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.