Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Restitusi bagi Anak Korban

Disebut juga: ganti kerugian korban anak

Restitusi bagi anak korban adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk anak yang menjadi korban. Restitusi dapat meliputi ganti atas kehilangan kekayaan, penderitaan, dan biaya perawatan medis atau psikologis. Permohonan diajukan oleh pihak korban, misalnya orang tua atau wali. Permohonan dapat diajukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Contoh

Orang tua korban mengajukan restitusi bagi anak korban untuk membiayai terapi psikologis anaknya.

Dasar hukum: Pasal 71D UU Nomor 35 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Cari artikel tentang Restitusi bagi Anak Korban →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp