Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pewarisan Ab Intestato
Disebut juga: waris tanpa wasiat, pewarisan menurut undang-undang
Pewarisan ab intestato adalah pewarisan yang terjadi berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan wasiat. Ahli warisnya ditentukan menurut hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris. KUHPerdata membaginya ke dalam empat golongan ahli waris. Cara ini berlaku jika pewaris tidak membuat wasiat atau wasiatnya tidak mengatur seluruh harta.
Contoh
Karena tidak ada wasiat, harta almarhum dibagi kepada istri dan anaknya secara ab intestato.
Dasar hukum: Pasal 832 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pewarisan Ab Intestato →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.