Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Radd
Disebut juga: rad, pengembalian sisa
Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh ketika setelah pembagian masih ada sisa dan tidak ada ashabah. Sisa tersebut dibagikan lagi kepada para ahli waris sesuai perbandingan bagian mereka. Radd merupakan kebalikan dari aul. Mengenai apakah suami atau istri ikut menerima radd, terdapat perbedaan pendapat.
Contoh
Ahli waris hanya ibu dan seorang anak perempuan, sehingga sisa harta di-radd-kan kepada keduanya.
Dasar hukum: Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.