Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Saksi Nikah

Disebut juga: saksi akad nikah

Saksi nikah adalah orang yang menyaksikan akad nikah dan merupakan rukun perkawinan menurut KHI. Setiap perkawinan harus disaksikan dua orang saksi. Saksi harus laki-laki muslim, adil, berakal sehat, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli. Saksi wajib hadir langsung dan menandatangani akta nikah.

Contoh

Akad nikah ditunda karena salah satu saksi nikah belum datang.

Dasar hukum: Pasal 24 sampai 26 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Saksi Nikah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp