Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Sistem Kewarisan Patrilineal
Disebut juga: garis keturunan bapak
Sistem kewarisan patrilineal adalah sistem waris adat yang menarik garis keturunan dari pihak ayah. Pada umumnya yang menjadi ahli waris utama adalah anak laki-laki. Sistem ini dikenal antara lain pada masyarakat Batak dan Bali. Dalam perkembangannya, putusan pengadilan banyak memberi hak waris kepada anak perempuan.
Contoh
Dalam adat patrilineal, tanah keluarga diwariskan kepada anak laki-laki.
Dasar hukum: Hukum adat
Cari artikel tentang Sistem Kewarisan Patrilineal →
Istilah terkait
- Saksi Nikah
- Sistem Kewarisan Matrilineal
- Sistem Kewarisan Parental
- Surat Keterangan Waris
- Syiqaq
- Taklik Talak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.