Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Sistem Kewarisan Patrilineal

Disebut juga: garis keturunan bapak

Sistem kewarisan patrilineal adalah sistem waris adat yang menarik garis keturunan dari pihak ayah. Pada umumnya yang menjadi ahli waris utama adalah anak laki-laki. Sistem ini dikenal antara lain pada masyarakat Batak dan Bali. Dalam perkembangannya, putusan pengadilan banyak memberi hak waris kepada anak perempuan.

Contoh

Dalam adat patrilineal, tanah keluarga diwariskan kepada anak laki-laki.

Dasar hukum: Hukum adat

Cari artikel tentang Sistem Kewarisan Patrilineal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp