Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Sistem Kewarisan Parental
Disebut juga: bilateral, garis keturunan dua pihak
Sistem kewarisan parental atau bilateral adalah sistem waris adat yang menarik garis keturunan dari pihak ayah dan ibu sekaligus. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi ahli waris. Sistem ini banyak dianut masyarakat Jawa. Besarnya bagian dapat sama rata atau berbeda menurut kebiasaan setempat.
Contoh
Keluarga Jawa itu membagi warisan kepada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Dasar hukum: Hukum adat
Cari artikel tentang Sistem Kewarisan Parental →
Istilah terkait
- Rujuk
- Saksi Nikah
- Sistem Kewarisan Matrilineal
- Sistem Kewarisan Patrilineal
- Surat Keterangan Waris
- Syiqaq
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.