Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Sistem Kewarisan Parental

Disebut juga: bilateral, garis keturunan dua pihak

Sistem kewarisan parental atau bilateral adalah sistem waris adat yang menarik garis keturunan dari pihak ayah dan ibu sekaligus. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi ahli waris. Sistem ini banyak dianut masyarakat Jawa. Besarnya bagian dapat sama rata atau berbeda menurut kebiasaan setempat.

Contoh

Keluarga Jawa itu membagi warisan kepada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum: Hukum adat

Cari artikel tentang Sistem Kewarisan Parental →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp