Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Rujuk
Disebut juga: ruju', kembali menikah
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i selama masa iddah. Rujuk dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah dan disaksikan dua orang saksi. Menurut KHI, rujuk harus dengan persetujuan istri. Rujuk dicatat dan pasangan memperoleh kutipan buku pendaftaran rujuk.
Contoh
Dua bulan setelah talak, pasangan itu melakukan rujuk di KUA.
Dasar hukum: Pasal 163 sampai 169 Kompilasi Hukum Islam
Istilah terkait
- Poligami
- Radd
- Restitusi bagi Anak Korban
- Saksi Nikah
- Sistem Kewarisan Matrilineal
- Sistem Kewarisan Parental
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.