Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Poligami

Disebut juga: beristri lebih dari satu

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri pada waktu bersamaan. Hukum Indonesia menganut asas monogami, sehingga suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin pengadilan dengan alasan tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban atau tidak dapat melahirkan keturunan, serta memenuhi syarat persetujuan istri dan kemampuan berlaku adil.

Contoh

Suami mengajukan izin poligami ke pengadilan agama dengan melampirkan surat persetujuan istri pertama.

Dasar hukum: Pasal 3, 4, dan 5 UU 1/1974

Cari artikel tentang Poligami →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp