Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Perubahan Nama

Disebut juga: ganti nama

Perubahan nama adalah penggantian nama seseorang yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Setelah itu, perubahan wajib dilaporkan ke instansi pencatatan sipil untuk dibuat catatan pinggir pada akta. Data pada KK dan KTP juga ikut diperbarui.

Contoh

Setelah memperoleh penetapan pengadilan negeri, ia melapor ke Dukcapil untuk mencatat perubahan nama.

Dasar hukum: Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah

Cari artikel tentang Perubahan Nama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp