Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Perubahan Nama
Disebut juga: ganti nama
Perubahan nama adalah penggantian nama seseorang yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Setelah itu, perubahan wajib dilaporkan ke instansi pencatatan sipil untuk dibuat catatan pinggir pada akta. Data pada KK dan KTP juga ikut diperbarui.
Contoh
Setelah memperoleh penetapan pengadilan negeri, ia melapor ke Dukcapil untuk mencatat perubahan nama.
Dasar hukum: Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah
Cari artikel tentang Perubahan Nama →
Istilah terkait
- Perkawinan Beda Agama
- Perkawinan Campuran
- Pernyataan Ketidakhadiran
- Perwalian
- Pewarisan Ab Intestato
- Poligami
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.