Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Perkawinan Campuran

Disebut juga: kawin campur, mixed marriage

Perkawinan campuran menurut UU Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, salah satunya WNI. Perkawinan ini membawa akibat terhadap kewarganegaraan dan harta, terutama kepemilikan tanah. Pasangan sering membuat perjanjian perkawinan untuk melindungi hak atas tanah. Anak dari perkawinan ini dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Contoh

WNI yang menikah dengan warga Jepang menjalani perkawinan campuran dan membuat perjanjian pisah harta.

Dasar hukum: Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Cari artikel tentang Perkawinan Campuran →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp