Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Perkawinan Beda Agama
Disebut juga: nikah beda agama, interfaith marriage
Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara dua orang yang memeluk agama berbeda. Menurut UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Mahkamah Agung melalui surat edarannya meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Akibatnya, pencatatan perkawinan semacam ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.
Contoh
Permohonan pencatatan perkawinan beda agama pasangan itu ditolak pengadilan negeri.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Cari artikel tentang Perkawinan Beda Agama →
Istilah terkait
- Penolakan Warisan
- Peristiwa Penting
- Perjanjian Perkawinan
- Perkawinan Campuran
- Pernyataan Ketidakhadiran
- Perubahan Nama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.