Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Perjanjian Perkawinan
Disebut juga: perjanjian pranikah, prenuptial agreement, pisah harta
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis antara calon atau pasangan suami istri yang biasanya mengatur pemisahan harta, utang, dan hal lain selama perkawinan. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan, dan harus disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris agar mengikat pihak ketiga. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Contoh
Pasangan yang salah satunya pengusaha membuat perjanjian pisah harta agar utang usaha tidak membebani harta pasangannya.
Dasar hukum: Pasal 29 UU 1/1974 jo. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Cari artikel tentang Perjanjian Perkawinan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.