Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pernyataan Ketidakhadiran

Disebut juga: afwezigheid, orang hilang, mafqud

Pernyataan ketidakhadiran adalah penetapan pengadilan mengenai seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa kabar dalam waktu lama. Menurut KUHPerdata, setelah jangka waktu tertentu, keluarga dapat memohon agar orang itu dinyatakan barangkali meninggal dunia. Penetapan ini memungkinkan pengurusan harta dan hak-hak keluarga. Dalam hukum Islam, orang hilang semacam ini disebut mafqud.

Contoh

Istri memohon pernyataan ketidakhadiran suaminya yang hilang di laut sejak sepuluh tahun lalu.

Dasar hukum: Pasal 467 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pernyataan Ketidakhadiran →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp